Kemudahan untuk UMKM Diciptakan dalam UU Cipta Kerja
Sumber: dedykurniadi.com

News / 26 June 2023

Kalangan Sendiri

Kemudahan untuk UMKM Diciptakan dalam UU Cipta Kerja

Claudia Jessica Official Writer
1021

Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses perizinan usaha.

Untuk itulah 9 kebijakan UU Ciptaker ini dibuat untuk mendorong kemudahan dalam berusaha:

1. Izin tunggal bagi UMK

- Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Perizinan Berusaha secara elektronik

- NIB berlaku untuk izin usaha, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi Production halal

2. Pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK

3. Pengelolaan Terpadu UMK

- Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder

- Pendampingan berupa dukungan manajemen SDM, anggaran, dan sarana-prasarana

- Pemberian fasilitas, lokasi, sertifikasi, promosi, dan pemasaran

 

BACA JUGA: Ancam Demo Besar-besaran, Kenapa Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Masalah Bagi Para Buruh?

 

4. Kemudahan Pembiayaan dan Isentif Fiskal

- Penyederhanaan administrasi perpajakan

- Pengajuan izin usaha tanpa biasa

- Insentif pajak penghasilan

- Insentif kepabeanan bagi UMK ekspor

5. Memprioritaskan Penggunaan DAK bagi pengembangan UMK

- Pembentukan koperasi primer minimal 9 orang

- Rapat anggota tahunan bisa diwakilkan

- Koperasi bisa usaha syariah

6. Bantuan dan Perlindungan Hukum

7. Memprioritaskan Produk UMK dalam Pengadaan Jasa Pemerintah

- Minimal 40% untuk produk UMK

8. Kemitraan UMK

- Rest area, station & terminal untuk promosi dan penjualan produk UMK dengan pola kemitraan

9. Kemudahan untuk Koperasi

Sumber : detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami